KONSTITUSI MADINAH DAN KONSTITUSI INDONESIA
Narasumber : Dr. H. Hamdan Zoelva, SH. MH
Host : Titi Anggraini
Piagam Madinah dikenal dengan istilah konstitusi tertulis pertama di dunia dan sangat
luar biasa. Saat itu di Timur Tengah tumbuh dan berkembang pesat peradaban baru di
lingkungan penganut ajaran Islam. Atas pengaruh Rasulullah SAW. Banyak sekali inovasi
baru dalam kehidupan umat manusia yang dikembangkan menjadi pendorong kemajuan
peradaban. Salah satunya adalah penyusunan dan penandatanganan persetujuan atau
perjanjian bersama di antara kelompok-kelompok penduduk Kota Madinah untuk bersama-sama
membangun struktur kehidupan bersama yang pada kemudian hari berkembang menjadi
kehidupan kenegaraan dalam pengertian modern sekarang. Naskah persetujuan bersama itulah
yang selanjutnya dikenal sebagai Piagam Madinah. Konstitusi Madinah merupakan terjemahan
dari kata shahifah al- madinah, yaitu pasal-pasal tertulis yang dibuat oleh Rasulullah
SAW. Untuk mengikat dan mengatur masyarakat Madinah secara keseluruhan tanpa membedakan
agama, suku, ataupun ras. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Rasulullah
SAW dan wakil-wakil penduduk Kota Madinah tidak lama setelah beliau hijrah dari Mekah ke
Yatsrib. Madinah dalam konsep unsur - unsur bernegara adalah sebuah negara, karena telah
terpenuhinya persyaratan sebuah negara, yaitu ada wilayah, pemerintahan, rakyat,
kedaulatan dan pengakuan dari negara lainm
Dalam Piagam Madinah pasal 1 berbunyi "Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari
komunitas manusia lain". Lalu, siapa ummatan wahidah? yaitu adalah mukmin baik baik kelompok Muhajirin, Ansor maupun pendudik Yatsrib yang beragama Nasrani, Yahudi dan juga kelompok pagan (penyemebah berhala), jadi mereka lah yang dimaksud
umat yanh satu dalam kesatuan bangsa. Kesepakatannya adalah tidak saling menganggu,
saling menghormati adat istiadat/kebiasaan masing - masing dan mempertahankan Kota
Madinah dengan darahnya secara bersama.
Lalu, pada pasal 47 berbunyi "Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan
khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali
orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.
Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah.". Maksudnya adalah mejamin keamanan dan hak untuk
hidup aman serta terbebas dari kedzaliman dan pengkhianatan.
Kaitan Konstitusi Madinah dengan Konstitusi Indonesia:
1. Bahwa Indonesia adalah satu bangsa. Indonesia terdiri dari berbagai agama,suku dan
ras, tetapi bersatu di bawah kebangsaan Indonesia, jadi umat dan bangsa memiliki satu
makna dalam terminologi saat ini dibanding makna umat dalam terminologi piagam madinah.
2. Jaminan kebebasan dan tegaknya keadilan diantara semua kelompok yang ada di Madinah.
Begitupun juga Indonesia, tidak membedakan antara suku, agama, ras dan tetap memiliki
jaminan keadilan serta hak & kewajiban yang sama.
Terbentuknya Konstitusi Madinah menjadi cikal bakal terbentuknya Negara Madinah. Sama
halnya dengan Indonesia, terbentuknya Konstitusi Indonesia sebelum kemerdekaan walaupun
pada akhirnya baru disahkan secara resmi satu hari setelah pengumuman kemerdekaan yaitu
18 Agustus 1945.
Terakhir, Hamdan Zoelva menyampaikan pesan bahwa, Rasulullah SAW meninggalkan satu jejak
bentuk pemerintahan yang sangat luar biasa yang dapat kita jadikan contoh dan tauladan.
Walaupun Rasulullah SAW berkuasa tetapi ia selalu mendengar siapapun pendapat
masyarakatnya dan selalu bermusyawarah sebagai prinsip paling pokok dalam berbangsa dan
bernegara. Inilah peninggalan Rasulullah SAW yang bisa dijadikan rujukan sampai saat ini
dan bagian penting dalam meneladani Rasulullah SAW. RRN (sumber Kajian Islam dan
Konstitusi edisi 19 Oktober 2021)